Sebutkan Dalil Larangan Tentang Berjudi

Sebutkan Dalil Larangan Tentang Berjudi

Surat Al Hasyr Ayat 7

Adapun terkait rezeki yang diperoleh umat muslim pada dasarnya adalah murni dari ridha Allah sehingga umat muslim perlu menyisihkan harta mereka di jalan yang benar. Oleh karena itu distribusi harta sangatlah penting dalam Islam sehingga keperluan kemaslahatan bisa terpenuhi sebagaimana dalam surat Al Hasyr ayat 7:

مَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنْ أَهْلِ ٱلْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ كَىْ لَا يَكُونَ دُولَةًۢ بَيْنَ ٱلْأَغْنِيَآءِ مِنكُمْ ۚ وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ

Artinya: Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.

Pada masa itu, apa yang tidak diberikan Rasulullah maka dilarang untuk diambil atau diterima. Oleh karenanya umat muslim dapat lebih menahan hawa nafsunya. Adapun cara tersebut apabila dilakukan di masa kini dapat dilaksanakan dengan zakat, sedekah, berbagi, dan lain sebagainya karena orang-orang fakir juga berhak atas rezeki dari Allah.

Surah Al Baqarah Ayat 219

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamr dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya." Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, "(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan)." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir.

Surat Al Baqarah Ayat 188

Harta benda dapat membuat manusia yang berorientasi pada kehidupan duniawi gelap mata dan menghalalkan segala cara. Oleh karena itu, Allah telah memperingatkan dalam surat Al Baqarah ayat 188 yang berbunyi:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya, "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."

Mengenai ayat tersebut, dikutip dari buku Tafsir Fi Zhilalil Qur'an Edisi Istimewa Jilid 1 karya Sayyid Quthb, Ibnu Katsir meriwayatkan di dalam menafsirkannya bahwa Ali bin Thalhah dan Ibnu Abbas berkata, "Hal ini berkenaan dengan seseorang yang menanggung suatu harta, tetapi tidak ada alat bukti, lalu dia berusaha mengelak dan membawanya kepada hakim, padahal dia tahu bahwa dia yang harus bertanggung jawab dan dia tahu pula bahwa dialah yang berdosa karena memakan harta yang haram (karena bukan haknya).

Hadits Shahih Bukhari dan Muslim

Diriwayatkan di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim dari Ummu Salamah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya aku hanya seorang manusia biasa. Maka, boleh jadi sebagian kamu lebih pandai mengemukakan argumentasinya daripada sebagian yang lain, sehingga aku memenangkannya. Maka, barangsiapa yang aku putuskan untuknya untuk mendapatkan hak orang muslim lainnya (sesuai argumentasi yang dikemukakannya), itu adalah sepotong api neraka, maka biarlah ia membawanya atau meninggalkannya."

Masih dinukil dari sumber yang sama, urusan peradilan dalam masalah harta dapat dihubungkan dengan ketakwaan pada Allah sebagaimana dalam masalah qishash, wasiat, dan puasa. Oleh karena itu, apabila meninggalkan aspek-aspek lengkapnya berarti sama halnya dengan kekufuran.

Hadits Riwayat Muslim

Allah akan murka pada hamba-Nya yang secara sengaja merampas hak orang lain. Sebagaimana sabda Rasulullah: "Siapapun yang mengambil hak orang muslim dengan sumpahnya, Allah menentukan neraka baginya. Lalu, mengharamkan surga baginya."

Ada lelaki yang bertanya kepada Nabi SAW: "Walaupun hal tersebut merupakan hal yang sangat sederhana wahai Rasulullah?" Kemudian Nabi Muhammad SAW menjawab: "Walaupun itu sebatang kayu syiwa dari pohon arak." (HR Muslim)

Larangan Mengambil Hak Orang Lain dalam Hadits

Selain dalam ayat Al-Qur'an, terdapat beberapa hadits yang meriwayatkan tentang larangan mengambil hak milik orang lain.

Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim

Abduh Al Baraq menyebutkan dalam bukunya Bukan Dosa Ternyata Dosa bahwa Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi dan menghormati hak kepemilikan seseorang. Adapun mempertahankan hak milik orang lain yang dirampas termasuk ke dalam sifat mulia.

Rasulullah bersabda, "Barangsiapa yang mengambil hak orang lain walau hanya sejengkal tanah, maka akan dikalungkan ke lehernya (pada hari kiamat nanti) seberat tujuh lapis bumi." (HR Bukhari dan Muslim).

Itulah beberapa dalil tentang larangan mengambil hak orang lain. Selain berdosa, mengambil hak orang lain juga akan menjerumuskan seorang muslim ke dalam neraka. Tentu saja perilaku buruk ini haruslah ditinggalkan.

JAKARTA - Islam sebagai agama yang sempurna mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk dalam urusan harta dan hiburan. Salah satu aktivitas yang dilarang dalam Islam adalah judi karena dampak negatifnya terhadap individu dan masyarakat.

Larangan judi disebutkan dalam Alquran, terutama dalam Surat Al-Maidah ayat 90-91.

Dalil Alquran tentang Larangan Judi

Dalam Surat Al-Maidah ayat 90-91, Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

"Sesungguhnya setan itu hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu karena (meminum) khamar dan berjudi, serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat. Maka tidakkah kamu mau berhenti?"

Definisi Judi (Maysir)

Judi dalam Islam disebut sebagai maysir, yaitu semua permainan yang melibatkan taruhan harta, baik melalui permainan kartu, dadu, taruhan olahraga, maupun kegiatan sejenis lainnya.

Menghancurkan Keuangan: Judi sering kali menyebabkan kerugian finansial yang besar.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Merusak Hubungan Sosial: Judi dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian antarindividu.

Menghalangi Ibadah: Kecanduan judi menjauhkan seseorang dari mengingat Allah dan melaksanakan salat.

Allah SWT melarang judi untuk melindungi umat manusia dari kehancuran moral, sosial, dan ekonomi. Larangan ini juga menjadi bentuk kasih sayang Allah SWT agar manusia terhindar dari perbuatan yang dapat merugikan dunia dan akhirat.

Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 90-91

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

©2024 iStockphoto LP. Desain iStock adalah merek dagang iStockphoto LP.

tirto.id - Dalil tentang iman kepada malaikat Allah beserta lafal dan artinya di antaranya Surah Al-Baqarah ayat 285, Al-Anbiya ayat 27, Az-Zukhruf ayat 19, Al-Furqan ayat 21-22, At-Takwir ayat 23, An-Najm ayat 13, hingga Maryam ayat 16-17.

Iman kepada malaikat Allah merupakan rukun iman yang ke-2. Setiap muslim harus menyakinkan dengan hati, mengucapkan dengan lisan, dan mengamalkan melalui perbuatan, bahwa Allah SWT telah menciptakan malaikat-malaikatnya.

Malaikat memiliki asal kata dalam bahasa Arab malak yang berarti kekuatan.

Dilansir laman NU Online, sebagai ulama mempercayai bahwa kata malak merujuk pada lafal alaka yang berarti mengurus atau utusan. Dari pernyataan tersebut dapat dimaknai bahwa malaikat adalah utusan Allah Swt.

Malaikat diciptakan Allah SWT dari nur (cahaya), berbeda dengan manusia yang dihidupkan dari tanah.

Malaikat merupakan makhluk yang tidak pernah ingkar kepada Allah SWT. Oleh sebab itu, malaikat bersifat maksum atau terhindar dari perbuatan dosa.

Surah Al Maidah Ayat 90

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

Ada sejumlah hadits mengenai larangan untuk meminum khamr. Salah satunya, dikutip dari buku Dosa Dosa Besar oleh Imam Adz-Dzhabi, Rasulullah SAW bersabda,

اخْتَنِبُوا الخَمْرَ فَإِنَّهَا أُمُّ الْخَبَائِثِ

Artinya: "Jauhilah arak, sebab ia merupakan induk segala hal yang kotor (keji)."

Dalam riwayat lain, Ibnu 'Umar berkata yang mengutip dari sabda Rasulullah SAW.

كُلُّ مُسْكِرٍ حَمْرٌ وَكُلُّ حَمْرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا وَمَاتَ وَلَمْ يَتُبْ مِنْهَا وَهُوَ مُدْمِنُهَا لَمْ يَشْرَبْهَا فِي الآخِرَةِ

Artinya: Semua yang memabukkan itu disebut khamr (arak). Dan semua khamr itu haram. Barangsiapa meminum khamr di dunia lalu mati dan belum bertaubat darinya juga dia masih terus meminumnya, niscaya ia tidak akan meminumnya di akhirat. (HR Muslim)

Hal serupa dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Rasulullah SAW bersabda,

ثَلاثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللّٰهُ عَلَيْهِمُ الجَنَّةَ مُدْمِنُ الخَمْرِ وَالْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ وَالدَّيَوْثُ وَهُوَ الَّذِي يُقِرُّ السُّوْءَ فِي أَهْلِهِ

Artinya: Tiga golongan orang yang diharamkan Allah untuk masuk surga; yaitu orang yang terus-menerus minum khamr, orang yang durhaka kepada ibu- bapaknya, dan orang yang membiarkan istrinya berbuat serong. (HR Ahmad)

Khamr adalah induk dari segala macam dosa yang memiliki mudharat yang besar karena dapat membahayakan jiwa, raga, dan akal, serta harta peminumnya. Untuk itu, khamr diharamkan karena dapat menghilangkan dan merusak akal manusia sehingga peminumnya menjadi seperti orang gila sekaligus merusak kesehatan manusia.

Surat An Nisa Ayat 29

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surat An Nisa ayat 29,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."

Ayat tersebut menegaskan bahwa setiap hal yang dikonsumsi seorang muslim harus berasal dari rezeki yang halal. Bisa dari bekerja atau berdagang. Sementara jika cara mendapatkannya tidak halal (dengan merampas hak orang lain), maka hal tersebut dilarang keras secara syariat.

Ayat Al-Qur'an dan Hadits Larangan Meminum Khamr

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an berkaitan dengan pelarangan meminum khamr. Berikut beberapa ayat tersebut: